Mimika Gagal Bertahan di Masa New Normal
Papua60detik - Sejak 3 Juli lalu Mimika memberlakukan masa new normal pandemi covid-19 dan terus diperpanjang hingga 19 September kemarin.
Tapi perkembangan penularan covid-19 selama September ini mencengangkan. Temuan kasus bertambah signifikan, angka kematian terkait covid-19 melonjak.
Beberapa pimpinan Forkopimda dan pimpinan OPD Mimika sudah bertemu dan membahas situasi ini di Hotel Grand Mozza, Sabtu (19/09/2020). Rapat dipimpin Penjabat Sekda Mimika, Jenny Usmani.
Tapi rapat itu pada akhirnya tak menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap apapun. Kabarnya, karena rapat itu tak dihadiri pimpinan daerah. Bupati, Eltinus Omaleng sedang tak berada di Timika. Sementara Wakil Bupati, Johannes Rettob yang ada di Timika mengaku tidak diundang dalam pertemuan tersebut.
Jenny kepada wartawan berbicara tentang kembali berlakunya PSDD atau PSBB, yang intinya merujuk pada pembatasan aktifitas warga karena melonjaknya kasus covid-19 belakangan ini di Mimika.
Ia menyebutkan beberapa pengaturan baru yang disepakati di dalam pertemuan tersebut. Misalnya, soal waktu aktifitas warga kembali dibatasi, masuk ke Timika harus membawa surat bebas covid-19 dengan bukti hasil pemeriksaan Real Time PCR dan pegawai perkantoran hanya dibolehkan 25 persen yang masuk kerja, sisanya bekerja dari rumah.
"Jam ini berlaku bagi semua instansi baik BUMN maupun OPD," kata Jenny.
Tapi semua aturan itu masih berupa rancangan, draft, masih mentah. Tak disebutkan kapan aturan-aturan itu berlaku. Bahkan sehari setelah pertemuan itu, tak ada naskah dari hasil keputusan itu yang disosialisasikan untuk jadi pedoman warga.
Di luar hal itu, faktanya penularan covid-19 di Mimika sudah dalam kondisi memprihatinkan.
Masa new normal yang mendamaikan kepentingan ekonomi dan kesehatan faktanya gagal di Timika. Penerapan protokol kesehatan secara massif dan konsisten terbukti tak berjalan.
Bahkan di tingkat kabupaten, sampai saat ini belum ada sosialisasi regulasi yang spesifik mengatur pendisiplinan warga selama masa new normal. Padahal, sejak 4 Agustus lalu sudah terbit Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sanksi kita akan bicarakan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri maupun pihak terkait lain, karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh sembarangan," kata Jenny.
Data Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, sejak 1 hingga 19 September saja, sudah 378 tambahan kasus baru dilaporkan. Di periode waktu yang sama, kejadian kematian terkait covid-19 bertambah 12 kasus.
Dari situasi ini pemerintah seharusnya bisa bergerak cepat, mengambil langkah melindungi warga. Lonjakan tingkat kematian terkait covid-19 harusnya jadi perhatian serius.
Apalagi salah satu trend penularan covid-19 yang berkembang di Timika adalah klaster perkantoran yang tembus masuk menjadi klaster keluarga. Klaster penularan ini ada di kantor swasta, BUMN bahkan kantor pemerintahan sendiri.
Ini berarti, pelanggaran protokol kesehatan merata di semua lini. Sikap abai terhadap protokol kesehatan terjadi tanpa pengawasan apalagi sanksi.
Lalu siapa yang patut dipersalahkan dari situasi ini? (Salmawati Bakri)