Mimika Masuk New Normal, Tak Ada Lagi Pembatasan Waktu Aktifitas
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada penandatanganan keputusan  bersama Forkopimda tentang berlakunya masa new normal, Kamis (02/07/20).
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada penandatanganan keputusan bersama Forkopimda tentang berlakunya masa new normal, Kamis (02/07/20).

Papua60detik- Berdasarkan evaluasi pelaksanaan masa adaptasi pola hidup baru, Kamis (02/07/20), Forkopimda Mimika memutuskan, mulai 3 sampai 16 Juli, Mimika masuk new normal di masa pandemi covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Forkopimda Mimika nomor 443.1/907 tentang Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 New Normal di Kabupaten Mimika.

Berikutnya, terbit Instruksi Bupati Mimika nomor 8 tahun 2020 yang memperkuat kesepakatan bersama di atas.

Beberapa poin penting di masa new normal yaitu, antara lain pembatasan waktu beraktifitas ditiadakan. Warga sudah dibolehkan beraktifitas 24 jam.

"Masyarakat tetap taati protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Itu kunci utama yang harus dilakukan masyarakat Kabupaten Mimika yang ada di sini," kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada konferensi pers di Hotel Grand Mozza, Kamis (02/07/20).

Di masa new normal, jadwal penerbangan pun sudah dibuka seperti biasa lagi, baik antar wilayah di Papua maupun di luar Papua, tetapi dengan pengawasan penerapan prorokol ksehatan ketat.

"Sehingga yang datang benar-benar dokumennya lengkap, hasil swab atau rapid test. Jangan seperti daerah-daerah lain, ternyata datang dengan positif. Itu kami tidak mau sehingga kami akan perketat di bandara.

Fasilitas publik lainnya seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios dan warung dibolehkan buka 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Mau buka dua hari dua malam juga tidak masalah," katanya bergurau.

Di sektor pendidikan, pemerintah belum membolehkan sekolah dan universitas kembali ke pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar mengajar tetap dari rumah.

Tempat hiburan malam pun belum dibolehkan membuka usahanya sampai pandemi covid-19 dikatakan selesai.

Pemberlakuan new normal akan kembali dievaluasi setelah 14 hari. Hasil evaluasinya akan jadi pertimbangan kebijakan pemerintah selanjutnya.

"Kami juga waswas jangan sampai gelombang kedua masuk. Itu yang sama-sam kita jaga," kata Bupati. (Yunitas S)