Minyak Tanah di Mimika Langka, ini Penjelasan Pertamina
Papua60detik - Minyak tanah sebagai salah satu bahan bakar minyak (BBM) yang paling dibutuhkan sebagian besar masyarakat Mimika kini mengalami kelangkaan.
Beberapa pangkalan yang sebelumnya rutin mendapatkan jatah bulanan, tapi dua bulan terakhir ini minyak tanah belum juga masuk. Mereka pun tidak tahu sebab dan kapan akan kembali normal. Agen tempat mereka bernaung juga tak memberikan kepastian.
Kesempatan ini pun digunakan para pengecer menjual minyak tanah dengan harga yang fantastis yakni Rp50 ribu hingga Rp65 ribu per 5 liter, padahal seyogyanya harga BBM bersubsidi ini hanya Rp5 ribu per liter atau Rp25 ribu per 5 liter.
Tak ingin disalahkan, Pertamina langsung memberikan penjelasan.
Unit Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan minyak tanah yang disalurkan ke Mimika tidak pernah mengalami keterlambatan dan sudah sesuai dengan kuota yakni 25 KL sampai 30 KL per hari. Dan bahkan tidak pernah kurang dari 25 KL.
“Artinya kalau angka di bawah 25 KL itu berarti betul ada pangkalan yang kemudian tidak dapat. Atau rata-rata didrop ke pangkalan dikurangi. Itu kalau dibawah 25 KL yah. Tapi ini saya cek rata-rata 27 KL berarti sudah lebih. Dari Pertamina ke agen,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Atas data itu, ia heran jika ada pangkalan yang mengaku belum dapat kuota. Pasalnya Pertamina jelas Edi tidak memiliki hak untuk mengurangi dan bahkan menambah tanpa permintaan Pemda setempat melalui BPH Migas.
“Itukan kuota masing-masing kabupaten itu per tahun itukan sudah diberikan. Jadi berapa per hari. Itu kami sudah bagi sesuai penugasan,” jelasnya.
Sementara soal harga, ia sangat menyesalkan permainan harga yang dilakukan pengecer. Menurutnya ini sudah melanggar karena tidak sesuai dengan HET yang ditentukan yakni Rp5 ribu per liter.
“Saya juga tadi telepon saudara-saudara di Timika dan bilang harga minyak tanah sampai Rp50 per lima liter, kecewa saya,” ungkapnya.
Menurutnya hal ini tidak boleh dibiarkan. Aparat kemanan dan Pemda sebagai tim yang berwenang mengawasi sebagaimana yang diatur dalam UU Migas untuk menertibkan pengecer nakal.
Ia mengatakan minyak tanah sebagai BBM yang sudah disubsidi pemerintah harus dijual dengan ketentuan dengan harga terjangkau.
“Penyalahgunaan itukan ranahnya teman-teman kepolisian kalau ada penindakan hukum kan ada kejaksaan. Kemudian pemerintah daerah pengontrolan. Jadi kami hanya bisa mengimbau aparat untuk menertibkan. Kami kan tidak punya otoritas untuk menertibkan itu. Bukan ranah kami. Kami hanya penugasan sesuai UU Migas kan kami hanya mengirim sampai dengan agen dan pangkalan,” jelasnya. (Anti Patabang)