New Normal Diperpanjang, Freeport Diminta Buat Zonasi Penularan Covid-19 di Tembagapura
Penandatanganan kesepakatan bersama perpanjangan masa new normal di Kabupaten Mimika di Hotel Grand Mozza, Rabu (19/08/2020).
Penandatanganan kesepakatan bersama perpanjangan masa new normal di Kabupaten Mimika di Hotel Grand Mozza, Rabu (19/08/2020).

Papua60detik - Kabupaten Mimika kembali melanjutkan masa new normal di masa pandemi covid-19. Di dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani, hanya beberapa hal berubah.

Misalnya durasi penerapan masa new normal kali ini tak sependek sebelumnya yang hanya 14 hari. New normal sekarang, durasinya sampai 32 hari. Evaluasinya nanti pada 19 September.

"Bahwa per hari ini, dalam 24 jam terakhir angka reproduksi efektif kasus di Kabupaten Mimika 0,99 atau di bawah 1 itu artinya ada kasus tetapi tidak menularkan," kata Kepala Dinas Kesehatan, Reynold Ubra menjelaskan dasar perpanjangan new normal di Hotel Grand Mozza, Rabu (19/08/2020).

Di Tembagapura sendiri, angka reproduksi efektif kasusnya sudah turun jauh, sekarang hanya 0,68 saja.

Menyikapi tuntutan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin turun ke Kota Timika saat jadwal off kerja, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 merekomendasikan upaya zonasi.

PT FI diminta membuat zonasi berdasarkan risiko penularan covid-19 di Tembagapura.

Hal itu menurut Reynold dimungkinkan dengan mengacu pada Pedoman Kementerian Kesehatan tentang penanganan covid-19 revisi ke-5.

"Dalam pedoman kementerian kesehatan revisi ke-5,  zonasi merah itu yang harus di PCR. Tetapi  kalau zona kuning hijau itu bisa dengan penggalian riwayat perjalanan dan rapid test," kata Reynold.

Sejak pandemi covid-19, PT FI memang tidak mengaktifkan bus SDO yang dulu sebelum pandemi setiap hari mengangkut ratusan karyawan off turun dari Tembagapura ke Timika.

Syarat uji PCR yang diajukan Tim Gugus Tugas bagi pelaku perjalanan dari Tembagapura ke Timika tak sepadan dengan kemampuan laboratorium PTFI yang maksimal bisa memeriksa 200 sampel per hari.

Tapi dengan zonasi, bisa diketahui zona mana yang mensyaratkan PCR dan yang hanya perlu penggalian riwayat dan rapid test untuk melakukan perjalanan.

Aturan lain yang berubah di perpanjangan masa new normal ini, tempat hiburan malam (THM) sudah dibolehkan beroperasi dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIT.

Kemudian, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang baik itu perkantoran yang sifatnya pemerintah maupun swasta, diwajibkan menyampaikan surat ke Posko SP2.

"Maka akan ada tim yang akan melakukan wawancara dan observasi lapangan," kata Reynold. (Yunita S)