Oknum Anggota DPRK Puncak dan 29 Orang Terlibat Konflik Kwamki Narama Jadi Tersangka
Papua60detik - Polres Mimika menetapkan seorang oknum anggota DPRK Puncak bersama 29 orang lainnya sebagai tersangka dalam konflik horizontal yang terjadi di Kwamki Narama.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria bilang, penetapan status hukum terhadap 30 orang tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara sehari sebelum prosesi perdamaian yang berlangsung di Jalan Maleo, Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama.
Baca Juga: Tangkap Tiga Pelaku Narkotika di Pomako, Danlanal Timika: Kami Tidak akan Beri Ruang Sedikit pun
“30 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk satu oknum DPRK Puncak. 29 orang berasal dari kubu Dang dan satu orang dari kubu Newegalen,” ujar Rian di Kwamki Narama, Rabu (14/1/2026).
Katanya, para tersangka bukan pelaku pembunuhan terhadap 11 korban jiwa dalam konflik tersebut. Namun, mereka terbukti terlibat langsung dalam konflik dan kedapatan membawa senjata tajam di jalan.
“Karena membawa senjata tajam itu mereka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.
Saat ini, oknum anggota DPRK Puncak bersama 29 tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. (Eka)