Oknum ASN Pemerkosa Anak Panti Asuhan di Timika Bakal Dipecat
Papua60detik - AL, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memperkosa seorang anak salah satu panti asuhan di Timika, akan dipecat.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan perbuatan AL telah mencoreng nama baik ASN dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Bikin malu. Jadi siapapun tidak akan diberi ampun. Tidak ada kompromi. Langsung pecat,” tegasnya, Rabu (25/5/2022).
Ia mengatakan waktu pemecatan ini masih menunggu Sekda Mimika, Michael R Gomar yang saat ini sedang berada di luar Timika. Sekda ditugaskan langsung memproses pemecatan oknum ASN ini.
“Setelah pulang itu tidak ada cerita. Kita mau kasih berhenti dia,” kata Bupati.
Ia berharap hal seperi ini tidak terulang lagi. Karena sanksinya jelas dan telah diatur dalam undang-undang.
Pelaku diketahui adalah oknum ASN sekaligus suami dari pemilik panti asuhan di Jalan Sopoyono Timika.
"(Korban) masih anak-anak, sempat trauma. Lalu menceritakannya pada pemilik panti yang melaporkan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
Kasus tersebut, ungkapnya terjadi pada 31 Maret lalu. Pelaku mengancam korban dan menutup wajah korban menggunakan bantal.
Visum pun telah dilakukan terhadap korban dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
"Barang bukti baju korban dan tersangka sudah kita amankan serta hasil visum," kata Bertu. (Anti)