Pastikan Tak Ada Tipu-Tipu, Disperindag Mimika Sidang Tera dan Tera Ulang
Papua60detik- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai melakukan sidang tera dan tera ulang alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang dan pengusaha.
Hal itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada para konsumen agar mendapatkan satuan ukur yang pas saat berbelanja.
“Ini kita lakukan untuk kepastian hukum dan kebenaran terhadap penjualan transaksi yang mereka jual kepada konsumen. Kalau memang itu satu kilo maka itu harus satu kilo sesuai dengan takarannya,” kata Kepala Disperindag Mimika, Michael Gomar usai membuka sidang tera dan tera ulang di Pasar Sentral, Selasa (03/10/2020).
Sidang tera dan tera ulang ini diperkirakan akan berlangsung selama dua sampai tiga minggu. Kegiatan ini sudah rutin dan wajib Disperindag lakukan setiap tahun.
Gomar mengatakan, sidang ini akan menyasar semua pedagang dan pengusaha seperti toko, kargo, SPBU, tangki milik Pertamina, tangki air, termasuk klinik dan rumah sakit.
Namun khusus sidang tera dan tera ulang di Pertamina, Disperindag akan mendatangkan peralatan dan tenaga ahli dari Balai Metrologi Makassar karena masih kekurangan peralatan.
“Kami sudah menyurat dan mereka akan datang difasilitasi oleh PT Pertamina untuk melakukan tera ulang terhadap tangki-tangki yang ada di Jober Pertamina Timika. Termasuk tanki air dan minyak yang selama ini beroperasi di Timika,” ungkapnya.
Ia berharap, ke depannya Disperindag bisa memiliki alat sidang yang lengkap sehingga kegiatan yang ditargetkan memberi Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp29 juta di tahun ini bisa berjalan dengan maksimal.
“Ke depan, kami akan melakukan evaluassi terhadap retribusi tera dan tera ulang. Kami juga telah mengkaji perbandingan terhadap kabupaten kota lainnya sehingga pelaksaan tera ulang ke depan sudah pasti akan memberikan potensi penerimaan PAD yang cukup besar,” jelasnya.
Gomar menegaskan, jika dalam pelaksanaannya petugas menemukan ada alat UTTP yang ditemukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka petugas berhak untuk melakukan penyegelan.
Dalam kesempatan ini juga, Disperindag memberikan dua unit alat UTTP kepada pedagang mama-mama Papua. Tujuannya, ke depan tidak ada lagi yang menjual barang dagangan dalam bentuk tumpukan, tetapi harus diukur atau ditimbang.
“Saat ini kita baru kasih dua secara simbolis, besok akan menyusul 20-an alat UTTP,” tutupnya. (Anti Patabang)