Pejabat Tak Isi LHKPN Bakal Kena Pemotongan Gaji
Senin, 08 Mei 2023 - 21:32 WIT - Papua60Detik
6458ebccbc4d2.jpg)
Papua60detik - Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte menjanjikan sanksi bagi pejabat yang tak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
Pengisian LHKPN telah ditutup pada 31 Maret lalu. Di lingkungan Pemkab Mimika, sebanyak 199 pejabat diwajibkan mengisi LHKPN.
"Hanya satu, dua distrik yang belum. Saya tidak tahu persis jumlahnya, pokoknya 95 persen pejabat OPD yang sudah melapor LHKPN," kata Yumte, Senin (8/5/2023).
Yumte memastikan pejabat yang tidak mengisi LHKPN akan dihadiahi sanksi pemotongan gaji dan sanksi lain terkait aturan LHKPN.
"Untuk sanksi akan ada pemotongan gaji dan sebaiknya sesuai aturan karena ini kan LHKPN, jika tidak dilaksanakan ada konsekuensinya," pungkasnya. (Faris)