Pejabat Tak Isi LHKPN Bakal Kena Pemotongan Gaji

- Papua60Detik

Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, Foto: Faris/ Papua60detik
Pj Sekda Mimika Petrus Yumte, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte menjanjikan sanksi bagi pejabat yang tak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Pengisian LHKPN telah ditutup pada 31 Maret lalu. Di lingkungan Pemkab Mimika, sebanyak 199 pejabat diwajibkan mengisi LHKPN.

"Hanya satu, dua distrik yang belum. Saya tidak tahu persis jumlahnya, pokoknya 95 persen pejabat OPD yang sudah melapor LHKPN," kata Yumte, Senin (8/5/2023).

Yumte memastikan pejabat yang tidak mengisi LHKPN akan dihadiahi sanksi pemotongan gaji dan sanksi lain terkait aturan LHKPN.

"Untuk sanksi akan ada pemotongan gaji dan sebaiknya sesuai aturan karena ini kan LHKPN, jika tidak dilaksanakan ada konsekuensinya," pungkasnya. (Faris)




Bagikan :