Pembatasan Aktifitas Warga, Satpol PP Siap Jemput Paksa Pengusaha Bandel
Papua60detik - Instruksi Bupati Mimika nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mimika resmi berlaku sejak Kamis (26/03/2020).
Di poin delapan, secara tegas disebutkan tentang pembatasan aktifitas warga Timika untuk memenuhi kebutuhan pokok, yakni mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.
Faktanya di lapangan, pada hari pertama masih ada pengusaha yang melewati batas waktu yang diatur.
“Masih ada yang bandel. Hari ini kita kasih toleransi, besok sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Willem Naa.
Kecuali apotik dan klinik dibolehkan buka 24 jam, seluruh warga dan semua jenis usaha, kata Naa, sudah harus berhenti beraktifitas pada pukul 14.00 WIT.
"Kalau yang bandel kami akan tindak tegas. Kita jemput, langsung jemput. Kami akan patroli sampai malam," katanya.
Instruksi Bupati ini merupakan upaya Pemkab Mimika memutus mata rantai penularan covid-19. Melalui mekanisme pembatasan aktifitas, warga diharapkan berada di rumah masing-masing.
"Ini untuk keselamatan bagi semua, jadi siapapun harus patuh," katanya.
Poin penting lain dalam instruksi Bupati ini, yakni menutup sementara pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk penumpang. Instruksi ini berlaku baik bagi pesawat berukuran besar maupun pesawat perintis. Sementara untuk angkutan kargo logistik akan berjalan seperti biasa.
Dimulai 26 Maret, intruksi ini berlaku hingga 9 April 2020. Perpanjangan masa berlakunya sangat tergantung upaya penanganan covid-19 di DKI Jakarta. Sebagaimana dkketahui, Jakarta saat ini menjadi epicentrum penularan covid-19 di Indonesia. (Burhan)