Pemilik Bangunan di Lapangan Jayanti Banyak yang Kantongi Surat Pelepasan
Plt Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Timika, Tony.  Foto: Anti/ Papua60detik
Plt Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Timika, Tony. Foto: Anti/ Papua60detik

Papua60detik - Dijadwalkan akan dibongkar pada, Jumat (10/6/2022), tapi ternyata hampir semua pemilik bangunan di sekitar Lapangan Jayanti mengantongi surat pelepasan.

Hal ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).

“Dari data yang kita kumpulkan ada sekitar 40 yang memiliki surat pelepasan. Jadi hampir semua sudah memiliki pelepasan,” kata Plt Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Timika, Tony saat ditemui, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan surat pelepasan yang dimiliki  para pemilik bangunan ditandatangi para pejabat sebelumnya. 

Hasil pendataan itu katanya dilaporkan kepada Bupati sebelum pembongkaran. Menurutnya keputusan pembongkaran ada di tangan bupati. Satpol PP dan tim lainnya hanya menjalankan tugas saja.

“Jadi kalau pak Bupati bilang iya maka kita lakukan di tanggal 10. Kita akan laporkan semua dulu,” tuturnya.

Namun menurutnya kepemilikan surat pelepasan juga harus menjadi pertimbangan pemerintah. Harus jelas siapa yang memberikannya dan kenapa. 

Meski dijadwalkan akan dibongkar, namun para pedagang dan pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri bangunannya. Suratnya pun telah disampaikan sejak Jumat lalu.

“Tetapi ada tahapan-tahapan yang kita lihat di lapangan sehingga tidak menimbulkan anarkis. Kita akan lakukan dengan baik,” tuturnya.

Dalam pembongkaran nanti, Satpol PP bersama pihak kejaksaan dan pengadilan serta pihak kemanan akan dibantu alat berat. (Anti)