Pemkab Bikin Bingung Warga di Tengah Kecamuk Pandemi, Wabup Minta Maaf
Papua60detik - Pelajaran dari negara-negara yang berhasil mengatasi pandemi, keterbukaan informasi, penyampaian yang tegas dan jelas dari pemerintahnya menjadi kunci.
Informasi tegas dan jelas menjadi penting membangun kepercayaan kepada pemerintah dan jadi pandu bagi warga agar tak bingung menyikapi situasi pandemi.
Tapi yang terjadi di Mimika justru sebaliknya. Tiba-tiba Selasa (22/09/2020) kemarin terbit surat edaran Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edarannya berisi tiga belas poin aturan dan disebut mulai berlaku sejak 20 September. Tapi Wakil Ketua Pokja, Yosias Lossu mengaku, surat edaran yang ia tanda tangani itu hanya bersifat imbauan.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengaku kaget atas beredarnya surat itu. Apalagi dalam waktu singkat sudah beredar luas di media sosial.
Wabup John sendiri mengakui, beredarnya surat itu memunculkan kesan pemerintahan saat ini tidak bisa dipercaya dan tidak konsisten.
"Grup-grup (WhatsApp( sudah menyatakan kekecewaan pada pemerintah. Ini kita tidak bicara oknum. Ini persoalnnya isntitusi pemerintah Kabupaten Mimika. Jadi atas nama pemerintah, saya sebagai wakil bupati saya minta maaf kepada seluruh masyarakat atas surat yang beredar pada hari ini," kata Wabup John kepada wartawan dalam press conference di kediamanny, Selasa (22/09/2020) malam.
Bagaimana mungkin belum ada kesepakatan bersama Forkopimda tiba-tiba muncul surat edaran, dari Pokja pula. Terlebih lagi, ketika surat edaran itu dijelaskan hanya sebagai imbauan. Makin rancu.
"Nah kalau bicara imbauan dan isi surat edaran tidak konsisten. Apalagi di dalam surat itu sudah harus berlaku tanggal 20," ujarnya.
Menurut Wabup, surat itu sejatinya masih berupa draft, masih konsumsi internal. Masih harus didiskusikan di tingkat Forkopimda.
Pokja sengaja diberikan tugas menyusun draft agar pembahasan di antara jajaran Forkopimda jadi lebih cepat. Sebagai draft, isinya bisa saja direvisi.
"Yang kami kaget tiba-tiba keluar edaran itu. Semoga ini tidak terjadi lagi. Mulai dari Sabtu orang bingung dengan semua pemberitaan," kata Wabup.
Apalagi, tugas Pokja covid-19 jelas Wabup, dibentuk untuk menyusun juknis dan melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan per sektor, bukan membuat surat edaran.
Menurutnya, dalam penanganan covid-19, yang harus jadi pegangan warga adalah instruksi bupati yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda.
Sabtu (19/09/2020) kemarin, masa new normal periode keempat berakhir. Pasca itu, belum ada kesepakatan bersama dan instruksi bupati menyikapi situasi cepatnya laju penularan covid-19 di Mimika. Tiba-tiba yang terbit adalah surat edaran berkekuatan imbauan dari Pokja.
Melonjaknya kasus covid-19 di Mimika, menggambarkan lemahnya penerapan protokol kesehatan. Kini ditambah lagi pemerintah yang lamban dan membingungkan sebagai pandu warga melintasi masa pandemi. (Burhan)