Pemkab Mimika Bahas Kembali Tugas Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:12 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mimika kembali membahas tugas dan fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Mimika, Kamis (16/10/2025).
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Mimika, Alice Irene Wanma mengungkapkan bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ini sudah dibentuk dari tahun 2022 tapi belum berjalan maksimal.
"Memang beberapa tahun ini kami juga ada pengawasan dalam hal pupuk yang datang dari pihak ke tiga. Dan sejauh ini belum ada temuan pupuk palsu atau yang tidak sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Alice saat diwawancarai.
Ia mengatakan ke depan akan dibuat SOP untuk KP3, menjadi acuan bidang yang menangani pupuk dan pestisida.
"Ini SK sudah ada, saya sudah sampaikan akan direvisi sesegera mungkin, dan untuk bidang yang menangani pupuk ini, harus siap untuk merevisi agar tim ini bekerja secara maksimal," terangnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan peran pertanian sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun daerah terutama mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan.
Dengan luas wilayah Kabupaten Mimika, kurang dari 8 persen luas lahan dimanfaatkan untuk usaha pertanian. Hal ini menunjukkan masih sangat luas potensi yang belum terolah dan menjadi lahan tidur.
Menurutnya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional oleh Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip enam tepat yakni tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.
Ia pun menegaskan, komisi pengawasan pupuk dan pestisida Kabupaten Mimika merupakan wadah koordinasi pengawasan yang harus dilakukan terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instansi terkait.
"Ini adalah upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida. Saya berharap juga kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida mengambil peran tegas terutama dalam penyelesaian tindak kasus pidana," pungkasnya. (Martha)