Pemkab Mimika Perpanjang Pembatasan Aktivitas
Papua60detik - Pemkab Mimika secara resmi memperpanjang Pembatasan aktivitas atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masyarakat Kabupaten Mimika.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat evaluasi covid-19 antara Pemkab Mimika dengan Forkopimda yang diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grand Mozza, Rabu (07/10/2020).
Alasan utama perpanjangan pembatasan aktivitas adalah terus meningkat pesatnya kasus covid-19 di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan, sejak 19 September hingga 6 Oktober telah terjadi penambahan sebanyak 672 kasus baru covid-19.
"Kami serta Forkopimda memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas kembali untuk 14 hari kedepan. Aktivitas masyarakat tetap dilaksanakan yakni mulai pukul 06.00 WIT sampai 21.00 WIT tetapi setelah itu akan ada pembatasan," ujarnya dalam jumpa pers yang dilaksanakan usai rapat evaluasi di Hotel Grand Mozza, Rabu (7/10/2020).
Ia menyebut, per Selasa kemarin, kumulatif kasus covid-19 di Mimika telah mencapai 1800 kasus. Diperkirakan masih terdapat 3500 kasus yang perlu ditelusuri berdasarkan kontak tracing.
Meningkatnya kasus positif, tentunya berpengaruh pada peningkatan status wilayah. Berdasarkan data selama dua minggu terakhir, wilayah yang sebelum tanggal 19 September berada pada zona kuning seperti Distrik Kuala Kencana berubah jadi zona merah. Kemudian Distrik Iwaka dan Distrik Mimika Timur yang beberapa waktu lalu berstatus zona hijau kini menjadi zona kuning.
Menurutnya, meningkatnya kasus begitu cepat disebabkan karena ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, selain AKB Pemkab juga akan melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap ruang publik seperti pasar, pertokoaan dan tempat dimana tidak dilakukannya pembatasan sosial.
"Mulai esok hari akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Pengawasan akan dilakukan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Mimika," tegasnya. (Fachruddin Aji).