Penerapan Perbup Protokol Kesehatan Tidak Efektif
Papua60detik- Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 Kabupaten Mimika Yulius Sasarari menilai penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2020 tidak efektif.
Perbub yang dimaksud tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sasarari menilai pembatasan terhadap aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 WIT tidak efektif untuk menekan penyebaran covid-19 di Mimika.
Ia mengaku, telah melakukan pantauan di lapangan baik malam dan siang hari. Hasil dari pantauan tersebut menurutnya masih banyak masyarakat yang kurang disiplin dalam memakai masker.
"Masyarakat masih minim sekali dalam hal memakai masker, dan termasuk pemilik usaha (besar dan kecil), dimana pada jam yang telah dilarang oleh pemerintah daerah sebagian besar tempat usaha dan rumah makan masih beroperasi," katanya Senin (05/10/2020).
Menurutnya besar kemungkinan pengawasan oleh petugas gabungan akan dilakukan pada siang hari, sehingga aktivitas masyarakat bisa dipantau secara jelas.
Ia mengimbau, semua pemilik usaha untuk sadar akan protokol kesehatan. Sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19.
Kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sarari meminta selalu mengawasi masyarakat. Bagaiamanapun TNI-Polri bertugas sebagai tenaga bantuan saja.
"Menegakkan aturan di bagian pemerintah itu seharusnya menjadi tanggung jawab Satpol PP. Sementara TNI dan Polri hanya sebagai back up saja," tegasnya. (Fachruddin Aji)