Pengembangan Pelabuhan Pomako Mandek, Ratusan Miliar Dikembalikan ke Pusat Sejak 2015

- Papua60Detik

Pelabuhan Pomako di Mimika. Foto: Google earth
Pelabuhan Pomako di Mimika. Foto: Google earth

Papua60detik - Di sisi angkutan laut, Mimika masih jauh tertinggal. Pelabuhan Pomako sebagai fasilitas utama begitu-begitu saja dari dulu. Tak nampak kemajuan.

Padahal sejak 2015 sampai tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan selalu menggelontorkan anggaran untuk pengembangan Pelabuhan Pomako.

Tapi, anggaran ratusan miliar itu selalu dikembalikan karena permasalahan status lahan. Pemkab sampai saat ini belum mengantongi sertifikat atas lahan di area Pelabuhan Pomako.

Hal ini terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK di Hotel Grand Mozza Timika, Jumat (5/8/2022).

Faruk dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomako mengatakan, pekerjaan hanya dimungkinkan di sisi laut karena tak membutuhkan sertifikat.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin melanjutkan pekerjaan di sisi darat karena harus dilengkapi dengan status kepemilikan tanah dalam dalam bentuk sertifikat.

“Kalau di sisi darat, sertifikat harus atas nama Kemenhub. Jadi rencana induk pelabuhan dan lainnya itu dasarnya sertifikat. Catatan Kemenhub, itu kendala hanya sertifikat,” kata Faruk dalam pertemuan itu.

Sejak tahun 2015 hingga tahun ini, Kemenhub menganggarkan mulai dari Rp70 miliar hingga Rp250 miliar untuk pengembangan Pelabuhan Pomako.

Jika masalah keabsahan lahan ini belum juga kelar sampai September 2022, maka anggaran Rp250 miliar itu bakal dikembalikan lagi ke pusat.

“Setiap tahun diusulkan, setiap tahun diakomodir dan setiap tahun ditarik kembali,” ungkapnya.

Kasus lahan Pelabuhan Pomako kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Mimika. Beberapa pejabat dan pihak terkait telah dimintai keterangan.

Kasus ini juga jadi sorotan KPK. Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria mengungkap adanya kejanggalan.

"Ini kan kawasan hutan (lindung) kok bisa BKN di jaman itu mengeluarkan sertifikat, itu kan pelanggaran," ungkapnya. (Burhan)




Bagikan :