Permudah Pelayanan di Tengah Pandemi, BPJS Kesehatan Luncurkan Tiga Aplikasi
Media gathering BPJS Kesehatan di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (20/08/2020).
Media gathering BPJS Kesehatan di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (20/08/2020).

Papua60detik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan tiga aplikasi untuk mempermudah pengurusan administrasi bagi peserta JKN-KIS dan Badan Usaha terutama di masa pandemi covid-19.

Tiga aplikasi tersebut, yaitu Chat Asistant JKN (Chika), Voice Interaktif JKN (Vika), dan Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) Mobile.

Ketiga aplikasi itu dapat diakses dengan mudah melalui handphone, dan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Dengan hadirnya aplikasi itu, peserta bisa menerapkan sosial distancing dalam pencegahan dan penyebaran covid-19 di masa pandemi saat ini.

"Chika merupakan sebuah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem Facebook Messenger, Telegram, dan Whatsapp" terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah pada media gathering di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (20/08/2020).

Layanan chika ini dapat diakses melalui https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI/ untuk layanan Facebook Massenger, https://t.me/BPJSKes_bot untuk Telegram, dan Whatsapp di nomor kontak 08118750400.

Sementara Vika, lanjutnya adalah suatu pelayanan informasi melalui mesin penjawab untuk mengecek status tagihan maupun pengajuan pertanyaan dan pengaduan terkait program JKN-KIS.

"Masyarakat bisa menelfon ke nomor 1500 400, kemudian akan dijawab petugas kami lalu dipandu untuk memilih menu layanan 1 atau 2. Layanan 1 untuk mengecek status kepesertaan dan 2 untuk mengecek tagihan" ungkapnya.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Bertrand S Tupan menambahkan, aplikasi lainnya yang bernama Edabu Mobile versi 1.0 tujuannya mempermudah pengurusan administrasi karyawan bagi badan usaha atau perusahaan yang berskala besar.

"Aplikasi Edabu Mobile merupakan aplikasi praktis mengatur kebutuhan perusahaan dalam program JKN-KIS dengan satu penanggung jawab yang ditunjuk dan dapat diakses secara online" tuturnya.

e-Dabu Mobile Versi 1.0 ini meliputi fitur cek kepesertaan, fitur riwayat pembayaran, fitur data mutasi, Fitur tren pembayaran, dan konten kesehatan.

Dengan tambahan inovasi yang baru tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat memudahkan peserta dalam mengakses aplikasi dengan sebaik mungkin, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat fiturnya.

 Selain itu, guna meringankan peserta yang iurannya menunggak, BPJS Kesehatan memberikan keringanan melalui program relaksasi.

Program ini terutama untuk meringankan beban finansial peserta di tengah pandemi covid-19 yang berdampak besar pada perekonomian warga.

"Dalam sebulan ini sudah ada tiga kepala keluarga yang sudah mengikuti program relaksasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika dengan jumlah peserta sebanyak 12 jiwa dengan total tunggakan kurang lebih 10 juta rupiah dan pembayaran relaksasinya dia pilih yang enam bulan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Timika, Susan Gaspers.

Program relaksasi ini tidak menghilangkan tunggakan peserta, tetapi memberi keringanan dalam cicilan yang durasi waktu pelunasannya diserahkan ke peserta.

"Terserah peserta dan itu bisa kami simulasikan di aplikasi, dia lihat dulu. Kalau dia berkenan kami keluarkan forma registrasi. Setelah itu setiap bulan ia melapor ke kami untuk cicilannya," katanya.

Soal program relaksasi ini, Susan mengakui memang belum mensosialisasikannya secara massif kepada warga terutama peserta BPJS Kesehatan.

"Sosialisasinya masih sebatas peserta itu datang ke kantor, biasanya mereka datang tunggakannya berapa, itu langsung kami jelaskan," kata Susan. (Yunita S)