Pj Bupati Sepakat Penuhi 8 Tuntutan IPMAMI
Jumat, 17 Januari 2025 - 21:32 WIT Martha Rajagukguk - Papua60Detik
Papua60detik - Setelah berunjuk rasa tiga kali, akhirnya Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) bertemu langsung dengan Pj Bupati, Yonathan Demme Tangdilintin di kantor Bappeda, Jumat (17/01/2025).
Pertemuan turut diikuti oleh Pj Sekda Mimika, perwakilan Dinas Pendidikan dan Bagian Sumber Daya Manusia.
Dalam kesempatan tersebut mahasiswa menyampaikan tuntutan yang berisi 12 poin.
Yonathan menyebut dikusi berjalan baik dan konstruktif. Dari 12 poin, pemerintah katanya, bersedia memenuhi delapan poin yang bersangkutan dengan hak para mahasiswa. Ia tak merinci delapan poin yang dimaksud.
Namun ia menyebut, pemenuhan hak mahasiswa itu juga mengacu pada Perbub. Seperti waktu pembayaran yang harus tepat waktu serta aturan-aturan yang harus diikuti oleh mahasiswa si penerima bantuan, misalnya menyelesaikan kuliah S1 maksimal 4 tahun.
"Kita sudah dengar aspirasi dari mahasiswa. Tentunya itu hak menyampaikan keresahannya kepada pejabat pemerintahan. Dan hasil akhir tadi, mereka menerima walaupun ada dinamika. Mahasiswa akhirnya menyadari bahwa di pemerintah pun kita berproses lebih baik lagi," kata Yonathan.
Mewakili mahasiswa, Sekretaris IPMAMI Jayapura, Banianus Jawame mengaku akan tetap mengawal 12 poin tuntutan mereka ke DPRD. Targetnya, poin-poin aspirasi dan tuntutan mereka jadi Perda.
Meski menerima hasil pertemuan itu, mahasiswa mengaku kecewa atas jawaban dari beberapa poin tuntutannya. Salah satunya adalah regulasi yang sudah ditetapkan yaitu SK Bupati nomor 388 tentang pemberian beasiswa kepada mahasiswa Amungme Kamoro dan Papua lainnya.
Katanya, regulasi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi karena sudah disahkan oleh pejabat lama. Oleh karena itu, kedua pihak menyepakati agar mahasiswa kembali menyerahkan data ke Dinas Pendidikan sebagai acuan tahun berikutnya.
"SK ini kan sudah final, tetapi untuk tahun ini kita akan masukkan data lagi. Kami juga minta agar prioritaskan Amungme Kamoro. Untuk semua poin ini tidak bisa selesai hari ini. Kita akan tetap bawa ke DPRD untuk bisa ditetapkan menjadi Perda," kata Banianus. (Martha)