Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Senilai 168 Miliar
Kamis, 25 September 2025 - 21:34 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Ditreskrimsus Polda Papua menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 - 2024 Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin menjelaskan selama periode 2022 hingga 2024 Kabupaten Lanny Jaya mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk 354 kampung.
Dana desa tersebut diperuntukkan membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup serta penaggulangan kemiskinan yang seharusnya dikelola oleh Kepala Kampung dan Bendahara Kampung.
"Akan tetapi dana tersebut dilakukan penarikan atau dipindahbukukan ke rekening lain tanpa sepengetahuan Kepala Kampung dan Bendahara Kampung oleh para tersangka," ujarnya dalam rilis yang diterima, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua mendapatkan fakta bahwa terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (Sumber APBN) anggaran 2022 - 2024 di Lanny Jaya, karena adanya surat permintaan permohonan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Berdasarkan surat tersebut kepala Bank Papua melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, tanpa persetujuan atau izin dari pemilik rekening kepala kampung.
"Dan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara," katanya.
Sedangkan terjadinya penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana desa (sumber APBD) tahun 2022 - 2024 di Lanny Jaya karena terbitnya peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2023 dan peraturan bupati nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2024 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar Rp.168.172.682.675.
Adapun 9 tersangka beserta perannya sebagai berikut:
1. TK selaku Pl. Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya 2024, memiliki peran melakukan pemindahbukuan dengan membuat surat dan menandatangani surat DPMK perihal permintaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.175.000.000.
2. YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Lanny Jaya tahun 2022 - 2024, memiliki peran mencairkan, mentransferkan, memindahbukukan, menyerahkan dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, berdasarkan laporan APKKN, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 69.291.000.000.
3. CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2022 - 2024, perannya menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200.000.000.
4. AS selaku Sekretaris DPMK Lanny Jaya 2022 - 2023, perannya menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain baik pribadi dan perusahaan di mana rekening-rekening tersebut terdapat aliran dana desa dimaksud, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.254.374.000.
5. TY selaku Kabid pemberdayaan masyarakat kampung tahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelolaan ADD tahun 2023 hingga 2024, perannya memberikan uang kepada Petrus Wakerkwa untuk merubah Perbub tahun 2023 dan 2024 sebesar 1 M, untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 22.262.030.000.
6. Petrus Wakerkwa sebagai Sekda Lanny Jaya tahun 2022 merangkap Pj bupati dari 2022 hingga Januari 2024, perannya menerbitkan peraturan bupati tahun 2023 dan tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan, karena mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut, berdasarkan laporan APKKN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.000.000.000.
7. SM selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau mengotorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp34 milyar tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik spesimen (kepala kampung/bendahara kampung).
8. JU selaku Pgs Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari rekening kampung ke rekening penampung ops P3MD tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (kepala/bendaha kampung) senilai total Rp21 miliar.
9. HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023 - 2024, perannya menyetujui dan/atau meng-otorisasi pemindahbukuan dana desa/alokasi dana desa dari 354 rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD total senilai Rp77.002.663.000 tanpa didasari slip penarikan/surat kuasa dari pemilik specimen kepala/bendahara kampung.
Dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan juga melakukan penyitaan sejumlah uang, tanah dan bangunan yaitu: uang tunai senilai Rp14. 613.574.102, satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom., empat unit mobil, yang masing-masing terdiri dari : Satu unit mobil merek Triton warna hitam yang berada di Polda Papua, satu nit merek X-force warna putih yang berada di Polda Papua, satu unit mobil merk mitsubisi pick-up L-300 yang berada di Polda Papua dan satu unit mobil merk Strada warna merah yang berada di Wamena. (Eka)