Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Jalan Seroja Timika
Papua60detik – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Seroja, Distrik Mimika Baru, Timika, yang menyebabkan PT meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSMM.
Dua terduga pelaku dibekuk pada Selasa (28/7/2026). KFR alias Tino ditangkap di Jalan Pepaya, Timika. Sementara seorang lainnya yang masih di bawah umur, berinisial VAM alias Enus, ditangkap di kediamannya di Jalan Busiri.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Alwi Gufron Fadillah.
"Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan di lapangan berdasarkan keterangan saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Teguh Krisandi Fardha.
Pengeroyokan tersebut dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tertanggal 25 Juli 2026.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun kedua pelaku guna melengkapi administrasi dan proses penyidikan.
"Proses penyidikan dilakukan secara prosedural. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua pelaku untuk melengkapi proses hukum," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman saat berlangsungnya acara hiburan di salah satu rumah warga di Jalan Seroja pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Korban sempat dilarikan ke RSMM untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setiap kasus yang terjadi akan kami tindak lanjuti secara serius hingga proses peradilan. Ini merupakan bentuk penegakan hukum, memberikan pembelajaran kepada masyarakat, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku," pungkas Teguh. (Eka)