Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Kasus Sabu di Timika, Si Istri Hamil Empat Bulan
Papua60detik - Dalam kondisi tengah hamil empat bulan, IW bersama sang suami BS dibekuk pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Mimika karena diduga sebagai bandar sabu-sabu di wilayah Timika.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata memimpin lansung penangkapan keduanya di salah satu rumah petakan di Jalan Yos Sudarso, Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 12.00 WIT
Dari tangan kedua pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti 24 paket jenis sabu-sabu yang terdiri dari 15 paket bungkusan besar dan 9 paket bungkusan kecil, sebuah timbangan digital, dua sendok takar dan satu klip bungkus plastik bening.
Dari rumah petakan keduanya, polisi juga mengamankan empat butir amunisi laras panjang dan senjata tajam
"Dari 24 paket tersebut kalau ditimbang kotornya itu beratnya kurang lebih 15 gram," sebut Kasat Reskoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya.
Sugarda mengungkap, jajarannya telah melakukan penyelidikan selama tiga hari dengan mengumpulkan informasi sebelum menangkap pasutri ini.
"Informan memberitahukan bahwa barang (sabu) akan masuk dua hari dari Makassar melalui pelabuhan yang akan dibawa oleh IW," ungkap Sugarda.
"Mereka adalah pemain lama dan untuk kurirnya kita lagi lakukan penyelidikan dan pengembangan," sambungnya.
Ia menarksir, satu gram sabu itu nilai jualnya senilai Rp2 juta hingga Rp2, 5 juta.
"Jenis sabu ini adalah barang bagus," ucap Sugarda. (Tanto)