Polisi Berhasil Meringkus Kawanan Begal di Timika
Papua60detik - Polres Mimika berhasil membekuk tiga terduga pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau begal. Ketiganya; RL, ND dan GR diringkus di tempat berbeda Selasa (14/07/2020) dini hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial KC.
Penangkapan tiga kawanan begal tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Polres Mimika setelah menyelidiki informasi dari warga.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, sekitar pukul 02.00 WIT, tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani. RL dan ND berhasil dibekuk saat penggerebekan.
Tapi GR yang merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru keluar dari Lapas Kelas II B Timika pada 2 April 2020 lalu berhasil kabur.
Tim kembali mengumpulkan informasi. Tak cukup lama, keberadaan GR diketahui, yaitu di Jalan Masbait. GR pun berhasil ditangkap.
"Dari hasil penangkapan malam tadi, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti kendaraan roda dua dan satu buah parang. Tim opsnal juga telah mengamankan satu penadah," katanya.
Hermanto menyebut, barang bukti hasil kejahatan mereka yang telah diamankan antara lain, satu unit motor Mio hasil begal para pelaku di depan Toko Awalin SP2 Timika, satu unit Kawasaki Ninja yang telah dijual kepada hasil begal para pelaku di depan Kantor Bulog SP4 Timika. Kemudian satu unit motor Honda Vario hasil begal para pelaku di Jalan C Heatubun.
Sementara, satu unit Honda M3 yang juga diamankan adalah motor yang kerap digunakan pelaku melakukan aksi begal di Timika.
Ia menambahkan, selain menyasar kendaraan roda dua, kawanan begal ini kerap menarget handphone warga Timika. (Salmawati Bakri)