Polisi Grebek Penjualan Sopi di Jalan Belibis
Papua60Detik - Polisi menggrebek tempat penjualan minuman keras berjenis sopi di Jalan Belibis, Distrik Mimika Baru, Jumat (19/06/2020).
Dalam aksi penggrebekan tersebut polisi menangkap seorang wanita berinisial DW beserta barang bukti 20 botol miras jenis sopi dalam kemasan air mineral.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kasat Sabhara AKP Rosman Latukonsina menjelaskan penggrebekan tersebut dilakukan bersama 12 personel gabungan Sabhara dan Resnarkoba.
"Penangkapan ini bermula saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Belibis Timika ada orang mabuk dan sedang membeli minuman beralkohol di salah satu rumah warga," jelas Kasat Sabhara melalui rilis tertulis.
Menerima laporan tersebut, ia dan personelnya langsung bergerak ke TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah. Hasil penggeledahan aparat di dalam rumah dan di sekitar halaman rumah ditemukan barang bukti.
"Ditemukan minuman beralkohol jenis sopi yang sudah dikemas dalam botol aqua ukur sedang siap dijual," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Novita R)