Polisi Grebek Rumah Kos Produksi Minuman Keras di Tengah Kota Timika
Polisi menagmankan barang bukti dari rumah kos produsen miras lokal di Jalan Pendidikan, Selasa (07/07/20) malam
Polisi menagmankan barang bukti dari rumah kos produsen miras lokal di Jalan Pendidikan, Selasa (07/07/20) malam

Papua60detik – Kepolisian Resor (Polres) Mimika menggrebek salah satu rumah kost yang jadivtempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Jalan Pendidikan, Selasa (07/07/2020) malam

Penggrebekan yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Mimika AKP M Rosman Latuconsina itu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DM (37) yang merupakan pemilik rumah kost.

Rosman mengatakan, saat penggerebekan, tersangka bersama istrinya berinisial H sedang menyuling miras lokal jenis sopi di belakang kosan miliknya.

Polisi menemukan barang bukti berupa alat penyulingan seperti panci, kompor, pipa suling dan tiga drum bahan fermentasi yang akan dimasak. Tak hanya itu, belasan liter sopi hasil sulingan, siap dipasarkan juga berhasil diamankan.

Polisi menerima informasi praktik penjualan miras lokal di seputaran Kota Timika sekitar pukul 14.30 WIT.  Polisi kemudian menyelidiki dan memastikan kebenaran informasi itu.

"Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIT tim melakukan penindakan pengamanan tersangka dan barang bukti yang ada hingga pukul 24.00 WIT,” jelas Rosman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara, ungkap Rosman, produksi miras di tengah kota itu sudah berlangsung selama dua bulan.

Bahkan saat penggerebekan, dua warga dalam kondisi mabuk hendak membeli miras lokal di tempat tersebut. Dua warga yang diketahui berdomisili di SP1 itu juga akhirnya diamankan polisi.

“Barang bukti berupa bahan fermentasi itu langsung dimusnahkan di TKP. Sementara bahan jadi kita amankan ke Polres beserta alat penyulingan,” katanya.

DM tak sendiri. Rosman menambahkan, terdapat rumah produksi miras lokal lain di seputaran kota Timika.

Maraknya pembuatan di dalam kota itu lantaran mudahnya proses produksi miras lokal. Di pasar ilegal pun selalu tersedia karena cenderung lebih murah dan cepat memabukkan.

“Dari hasil jaringan sementara, masih ada tempat penjualan jenis sopi atau pabrik di seputaran kota Timika. Itu pasti akan kita tindak lanjuti terus. Akan tetap kita kejar untuk menghilangkan potensi kerawanan yang ditimbulkan akibat minuman lokal yang mudah didapat, harganya murah dan mempunyai akibat memabukkan sangat tinggi. Sehingga peminatnya banyak. Bukan hanya dipesisir tapi sudah merambat ke dalam kota,” imbuhnya.

Perlu dikehatui, saat ini tim penyidik Satresnarkoba Polres Mimika sedang memeriksa tersangka berinisial DM. Dimana kepada tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (Salmawati Bakri)