Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perusakan Panti Asuhan di Timika
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan panti asuhan Bunda Mulia di Jalan Maleo, RT 13, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania.
Perusakan itu terjadi akibat dari kasus dugaan pencabulan yang terjadi di panti tersebut. Pelaku dalam catatan polisi lebih dari satu orang.
"Kita sudah kantongi nama-nama pelaku. Lebih (satu orang). Keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin (6/6/2022).
Diungkapkannya, terduga pelaku dan pelapor sebelumnya sudah diupayakan berdamai.
"Rencana ganti rugi, tapi tidak terjadi kesepakatan. Jadi tetap diproses. Kita sudah mengambil langkah-langkah kepolisian," ujar Iptu Bertu.
Para tersangka pun terancam pasal 170 KUHP (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, Panti Asuhan Bunda Mulia dipalang keluarga korban dugaan kekerasan seksual menggunakan papan dan mencoret bangunan bertuliskan "Stop Kekerasan anak, panti ditutup selamanya".
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami salah satu anak panti ini, polisi telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AL dan BH. Masing-masing adalah suami dan keponakan pemilik panti. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Salmawati Bakri)