Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Unit TV Wisma Atlet
Papua60detik – Satreskrim Polres Mimika berhasil meringkus seorang pelaku pencurian 23 unit TV ukuran 32 inch di wisma atlet, di Jalan Poros SP2-SP5, pada Selasa (14/6/2022).
Pelaku berinisial EW itu beraksi bersama rekannya yang saat ini masih jadi buronan polisi.
“Yang satu kita sudah tangkap di rumahnya di kompleks kehutanan. Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelakunya sudah kita tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di bilangan Jalan poros SP2, Kamis (16/6/2022).
Dari 23 unit TV, petugas berhasil mengamankan 2 unit. Sisanya masih dalam pencarian.
Bertu mengatakan, pelaku menggunakan sistem door to door, langsung menawarkan barang hasil curiannya kepada warga yang ditemui di jalan maupun warung.
“Kita juga mengamankan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai alat kejahatan. Barang itu (tv) dijual paling mahal Rp500 ribu, dan digunakan untuk mabuk. Jula cepat. Dia menjual door to dorr. Saat ada orang langsung ditawarkan,” ujarnya.
Aset milik pemerintah itu diketahui hilang saat petugas Satpol-PP yang bertugas melakukan pengecekan. Ia lalu melaporkan tindak pencurian itu ke Polres Mimika.
“Kompleks itu memang tidak dijaga kalau malam dan penerangannya kurang memadai sehingga memancing pelaku melakukan tindak pidana,” ujar Bertu. (Salmawati Bakri)