Polisi Tangkap AMR di Jalan Ahmad Yani, Sita Dua Paket Sabu
Pelaku kasus narkotika narkoba saat diamankan di Mapolres Mimika Mile 32. Foto: Humas Polres Mimika
Pelaku kasus narkotika narkoba saat diamankan di Mapolres Mimika Mile 32. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Seorang pria berinisial AMR  ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIT di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al Furkon Timika pada pukul 20.30 WIT 

Dari tangan AMR polisi mendapatkan dua paket plastik bening kecil dan sedang berisi sabu.

Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, menurut pengakuan pelaku, sabu yang disita tersebut miliknya yang disimpan di dalam tasnya.

Petugas lalu membawa pelaku menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Hempy bilang, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Polres Mimika mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika. (Eka)