Polisi Tangkap Dua Warga di Timika, Diduga Curi Uang Ratusan Juta
Papua60detik - Polres Mimika mengamankan dua pemuda yakni A dan LOR dalam kasus dugaan pencurian uang ratusan juta rupiah. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam, Kamis (16/07/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan laporan polisi dari korban berinisial WG. Korban melaporkan telah terjadi tindak pencurian uang senila Rp.115 juta di sebuah mobil yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pomako.
Sesuai laporan polisi nomor LP/495/VII/2020/Papua/Res.Mimika, pada Senin (08/07/2020), korban yang merupakan pegawai honorer bersama Bendahara Kampung Noema Distrik Jita, berada di Pomako bersama saksi yang merupakan operator kampung menggunakan mobil sewaan
Ketika memuat bahan makanan, alat pencegahan covid-19 yang hendak dibawa ke Kampung Noema dengan longboat. Korban bersama saksi pergi membeli air minum di kios depan Polsek Pelabuhan Pomako dan meninggalkan tas ransel berisikan uang senilai Rp115 juta di dalam mobil.
Setelah kembali, saksi melihat tas ransel yang berisikan uang sudah tidak ada dan melaporkannya kepada korban. Korban kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polres Mimika menangkap LOR di rumahnya di Jalan Kebun Sirih, sedangkan A ditangkap di Jalan Serui Mekar.
“Kami sedang melakukan pendalaman. Apakah mereka sudah tahu bahwa ada uang dalam jumlah besar di dalam mobil itu,” kata AKP Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (17/07/2020).
Selain mengamankan kedua pelaku, Hermanto menyebutkan, terdapat beberapa barang bukti berupa 1 buah Hp Nokia, 1 buah Hp Samsung, 1 buah mata kalung ukuran 23 karat, 1 buah kalung Emas berat 5.13 gram, dan barang hasil pembagian dari uang curian itu, diantaranya 1 unit motor Fino warna merah dibeli LAR, satu buah kalung emas seberat 4 gram seharga 3 juta, satu buah HP Vivo seharga 4 juta, dan motor IM3 warna merah yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian uang.
“Hasil interogasi sementara, masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pencarian,” ujar Hermanto. (Salmawati Bakri)