Polisi Tangkap Pengedar Ganja di WR Supratman
Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap pelaku tindakan pidana narkoba jenis ganja di Jalan WR Supratman Timika, Kamis (15/5/2025) malam.
Pelaku berinisial TYT alias Yandri ditangkap usai polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku.
KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Timika sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Setelah memdapatkan informasi tersebut, tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Sesampai di lokasi tersebut tim mendapati pelaku yang merupakan orang yang dicurigai.
"Tim langsung melakukan penangkapan, dan saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 6 paket ganja dan 2 linting ganja. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya," ujar Hery.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika jenis ganja miliknya disimpan di rumah di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dilorong Makarena Timika.
"Tim kemudian bergerak menuju alamat rumah pelaku, dan benar setelah di lakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu kantong plastik bening sedang berisikan 30 paket plastik bening kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja yang siap edar," katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Eka)