Polres Mimika Ciduk Empat Pelaku Kasus Sabu, Seorang Berstatus Honorer
Kapolres  dan Kasatres Narkoba Polres Mimika menunjukkan barang bukti penangkapan empat orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu
Kapolres dan Kasatres Narkoba Polres Mimika menunjukkan barang bukti penangkapan empat orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu

Papua60detik - Belum lagi pertengahan Januari 2020, jajaran Satnorkoba Polres Mimika sudah menciduk empat orang anak muda yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Keempatnya, AR, MA, SU dan RA ditangkap dalam satu hari, Kamis (09/01/2019). Kepada polisi, MA mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Mimika. Tiga pelaku lainnya bekerja serabutan.

"Kami akan surati Pemkab Mimika tentang keterlibatan satu pengawainya," kata Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata pada press rilis di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Sabtu (11/01/2020).

RA ditangkap di Jalan Freeport Lama pada pukul 13.30 WIT disusul SU yang dibekuk di Jalan Pattimura Ujung pada pukul 18.20 WIT.

Sementara AR dan MA ditangkap saat penggerebekan di salah satu rumah kos di Gang Flora Jalan Hasanuddin pada pukul 22.20 WIT.

Dari tangan keempatnya, polisi menyita total 1,7 gram sabu dalam bentuk kemasan plastik klip.

RA dan SU merupakan anggota salah satu sindikat peredaran gelap narkotika di Timika. AR dan MA bergabung pada sindikat yang lain. Polisi telah menetapkan satu orang DPO di masing-masing sindikat ini.

Era mengungkap, sebagian besar narkotika jenis sabu didatangkan dari Pulau Jawa. Peredarannya menggunakan sistem koordinasi terputus dengan posisi bandar berada di luar Papua.

"Diawali dari yang kecil kita harap bisa mengungkap yang besar," kata Era.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana menambahkan, pelaku berinisial RA dan SU berperan sebagai kurir di sindikatnya. Sementara AR dan MA merupakan pengguna sekaligus pengedar.

"MA ini sudah lama (beroperasi), sudah kisaran dua tahun. Sejak awal 2018 sudah jadi target operasi. Kalau inisial AR ini sudah ditangkap dua kali tapi belum ditetapkan tersangka karena tidak ada barang bukti," ungkap Aditya.

Keempat tersangka dikenakan pasal yang sama, pasal 114 ayat 1, pasal112 ayat 1 dan pasa 127 ayat 1 (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Yan Slamat Purba sudah dimintai tanggapan atas dugaan keterlibatan bawahannya tapi belum memberikan konfirmasi. (Burhan)