Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja & Sinte
Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan ganja di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (27/6/2022).
Khusus sabu, petugas melakukan pemusnahan dengan cara melarutkan butiran kristal sabu ke dalam panci berisi air mendidih. Setelah itu tersangka membuang cairan tersebut ke dalam parit.
Sabu yang dimusnahkan seberat 136,39 gram dari tersangka M dan MH yang diamankan pada 10 Juni lalu.
Selain itu, petugas juga memusnahkan barang bukti sisa uji labfor dari 7 kasus dengan 12 tersangka tahun 2021 dan 2022 dengan total sebanyak 5,45 gram sabu, 28,92 gram tembakau sintetis dan 0,26 ganja.
BB tembakau sintetis dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"BB tersangka M dan MH totalnya 138,27 gram namun yang dimusnahkan itu 136,39 gram karena itu dibagi untuk uji lab dan di pengadilan. Kedua tersangka ini satu jaringan. M ini penjual, pengedar. Barangnya didapat dari MH," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur dalam rilis yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, BNNK Mimika dan Pengadilan Negeri Timika.
M dan MH tangkap di tempat berbeda. M ditangkap di Jalan Gorong-gorong, sementara MH di Jalan Pendidikan
MH diduga sebagai pengantar narkotika jenis sabu dari Madura ke Timika yang diterima M untuk diperjualbelikan. (Salmawati Bakri)