Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp650 Juta
Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitom pimpin pemusnahan narkoba sebanyak 321,14 gram. Foto: Eka/ Papua60detik
Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitom pimpin pemusnahan narkoba sebanyak 321,14 gram. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (28/11/2025). 

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo di Mapolres Mimika Mile 32.

Junan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari pelaku MIA. Ia ditangkap pada 19 November 2025 di wilayah Koperapoka, Timika. Menurut polisi, MA seorang residivis kasus sama. 

Dari tangan pelaku, disita 2 bungkus plastik besar berisi 36 paket sabu dengan berat 321,14 gram setelah ditimbang di pegadaian. 

"Jika dijual maka barang tersebut senilai 650 juta," sebut Wakapolres.

Kasat Narkoba AKP Mattinetta mengatakan, pelaku mengaku punya 50 paket, telah terjual 14 pakek. Sisanya 36 paket berhasil disita polisi. 

Sabu itu didatangkan dari luar Timika, asalnya dari Jawa Timur. Per paket bening kecil oleh pelaku dijual dengan harga Rp1,8 juta. Cara jualnya dengan sistem tempel.

"Satu paket itu ada yang satu gram, kadang tidak sampai satu gram itu Rp1,8 juta dijualnya," katanya. 

Kini, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

Selain MIA, polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat yakni A alias Afandi. (Eka)