Polres Mimika Sita 15 Paket Sabu dari Paket Pengiriman Jasa Ekspedisi
Sabtu, 06 September 2025 - 16:46 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Pada Jumat (5/9/2025).
Pukul 10.30 WIT, polisi menyita 15 paket kecil sabu dari dalam paket jasa pengiriman di Kantor Lion Parcel Timika. Pelaku berinisial RZ turut ditangkap bersama barang bukti seberat 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Kasie Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.
"Sebelumnya, pelaku telah ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat," ujarnya.
Setelah dilakukan monitoring terhadap nomor resi pengiriman, tim memastikan paket telah tiba di Timika. Dengan didampingi polisi, pelaku mengambil paket tersebut di Lion Parcel Timika. Saat diperiksa, paket berisi onderdil motor ternyata ada 15 paket kecil sabu siap edar.
"Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa," katanya.
Kini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (Eka)