Polsek Mimika Timur Bongkar Peredaran Sopi di Kampung Pomako
Polisi menangkap pelaku peredaran Miras di wilayah Mimika Timur. Foto: Istimewa
Polisi menangkap pelaku peredaran Miras di wilayah Mimika Timur. Foto: Istimewa

Papua60detik - Polsek Mimika Timur kembali mengungkap praktik peredaran minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kampung Pomako ILS, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (1/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar area depan SD dan SMP Satu Atap Pomako. 

Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MO bersama istrinya, WR yang merupakan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

Penangkapan ini berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga mengambil miras dari Kota Timika untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kampung Pomako. 

Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan puluhan kantong sopi yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MO mengakui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun. Modus yang digunakan adalah membeli sopi dari wilayah Timika dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp50.000 per kantong. Pelaku berdalih, aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga masih terlibat dalam peredaran miras lokal di wilayah Pomako dan sekitarnya. (Eka)