PT PAL Dinyatakan Bangkrut, Kepemilikan Dilelang 27 Mei
Pertemuan tim kurator dengan Kejaksaan, hakim dan Pemkab Mimika membahas lelang PT PAL yang telah dinyatakan bangkrut di Grand Mozza Timika, Kamis (19/5/2022). Foto: Anti/ Papua60detik
Pertemuan tim kurator dengan Kejaksaan, hakim dan Pemkab Mimika membahas lelang PT PAL yang telah dinyatakan bangkrut di Grand Mozza Timika, Kamis (19/5/2022). Foto: Anti/ Papua60detik

Papua60detik - PT Pusaka Agro Lestari (PAL) yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mimika telah dinyatakan pailit atau bangkrut.

Pernyataan bangkrut ini dinyatakan langsung atau secara terbuka oleh PT PAL sendiri pada 2021 lalu.

Menindaklanjuti ini, hakim pengawas yang ditetapkan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta membentuk tim kurator untuk melakukan penilaian kembali aset, utang dan semua hal-hal yang belum diselesaikan PT PAL.

“Tim kurator sudah melakukan penilaian dan melaporkan hasilnya sementara kepada kami Pemda Mimika,” kata Sekda Mimika, Michael Gomar usai melakukan pertemuan dengan Kejaksaan, hakim dan tim kurator di Grand Mozza Timika, Kamis (19/5/2022).

Gomar menjelaskan, dari hasil temuan di lapangan, tim kurator bersama Pemda memutuskan akan melakukan pelelangan terbuka untuk pengoperasian perkebunan usah kelapa sawit tersebut pada tanggal 27 Mei ini.

“Usaha perkebunan sawit yang ada ini akan dilelang secara terbuka untuk investor yang bersedia untuk melanjutkan pengelolaan usaha perkebunan ini,” katanya.

Pelelangan ini akan menjadi kewenangan tim kurator. Pemda tidak memiliki hak untuk ikut campur.

Syarat wajib bagi investor yang akan mengikuti lelang yakni, pertama membuat pernyataan siap membayar gaji 1040 karyawan, termasuk bonus dan THR yang belum diselesaikan PT PAL.

Kedua, wajib membangun pabrik kelapa sawit dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun.

Ketiga, investor wajib mempunyai garansi bank dengan jaminan kurang lebih Rp85 miliar. 

“Apabila investor tersebut tidak dapat membangun pabrik kenapa sawit dalam jangka waktu 24 bulan, maka garansi bank Rp85 miliar ini akan menjadi milik Pemda ataupun secara teknis nanti akan diatur dalam perjanjian antara kurator dan investor untuk pengelolaan Rp85 miliar sebagai jaminan bank,” jelasnya

Ia mengatakan siapapun yang menang dalam pelelangan, maka mereka wajib melakukan pengajuan semua izin yang berkaitan dengan pengoperasian sawit, termasuk izin konsesi yang telah dicabut kementerian.

“Pelelangan dibuka untuk umum. Bagi siapa saja termasuk pengusaha asing,” tutupnya. (Anti)