Rapid Test Bertarif Mulai 22 Juni, Tapi Tetap Gratis untuk Mahasiswa dan Pelajar
Pelayanan di Puskesmas Timika selama masa pandemi covid-19
Pelayanan di Puskesmas Timika selama masa pandemi covid-19

Papua60detik - Pemkab Mimika, mulai Senin (22/06/2020) mengenakan tarif bagi pelayanan surat keterangan sehat bagi para calon pelaku perjalanan selama masa pandemi covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2020.

Di dalam Perbup tersebut, calon pelaku perjalanan dari Kota Timika dikenakan tarif Rp600.000 untuk rapid test anti bodi.

Tapi penetapan tarif itu dikecualikan bagi beberapa kategori, antara lain ASN dan TNI-Polri dalam kepentingan perjalanan dinas atau pindah tugas ke daerah lain dibebaskan dari biaya rapid test.

Pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke kota studi atau melanjutkan pendidikan juga tak dikenakan biaya pemeriksaan termasuk dengan seorang pengantarnya.

Berikutnya, dua orang keluarga pengantar ketika jenazah harus diterbangkan ke daerah lain pun dibebaskan dari biaya pemeriksaan. Warga yang ingin kembali ke pedalaman pesisir dan pegunungan juga tak dikenakan tarif rapid test.

"Sementara bagi penduduk Mimika (bukan pelaku perjalanan), rapid test dan PCR yang disiapakan tetap sifatnya adalah gratis," kata Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra pada video conference yang difasilitasi Diskominfo, Sabtu (20/06/2020).

Di dalam Perbup tersebut juga telah ditetapkan delapan Puskesmas yang menyediakan layanan rapid test bagi calon pelaku perjalanan, yaitu Puskesmas Timika, Timika Jaya, Pasar Sentral, Puskesmas Wania, Mapuruujaya, Jili Yale, Limau Asri dan Puskesmas Bhintuka.

"Cukup datang ke Puskesmas maka petugas akan melakukan langkah-langkah wawancara, dilanjutkan dengaan pemeriksaan. Di hari itu juga bapak ibu bisa langsung menerima surat keterangan sehat," kata Reynold.

Jika hasil rapid testnya positif, maka selain tetap dikenai tarif, si calon pelaku perjalanan harus melakukan isolasi mandiri. Tapi pada pemeriksaan kontrol yang kedua, baik itu rapid test maupun PCR sudah tidak dikenakan biaya.

Sementara untuk pemeriksaan PCR, bagi ASN dan TNI-Polri untuk kepentingan perjalanan dinas tidak dikenakan tarif. Bagi pelaku perjalanan mandiri yang membutuhkan surat keterangan sehat berbasis PCR dikenakan tarif sesuai kebijakan rumah sakit.

Berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda Mimika nomor 443.1/517, syarat masuk ke Kota Timika selama masa pandemi covid-19 cukup dengan rapid test. (Burhan)