Rapid Test Hanya Boleh di Faskes Pemerintah, Tarifnya 600 Ribu
Papua60detik - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua fasilitas kesehatan (Faskes) swasta untuk tidak melayani rapid test covid-19 bagi pelaku perjalanan.
Rapid test di dalam surat itu hanya boleh dilakukan oleh Faskes milik pemerintah yakni Puskesmas . Tarifnya Rp600 ribu sebagaimana ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 14.
Surat yang dikeluarkan sejak 7 Oktober 2020 dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra tersebut dianggap sangat tepat oleh Kepala Puskesmas Timika, dr Moses Untung.
Menurutnya, sejak banyak Faskes swasta dan apotek yang melakukan rapid test terhadap pelaku perjalanan dengan tarif lebih murah, kunjungan rapid test di Puskesmas Timika turun drastis.
Jika sebelumnya Puskesmas Timika bisa melayani 700-800 pelaku perjalanan setiap bulannya, kini hanya 300an pelaku perjalanan saja. Kebanyakan yang datang rapid test ke Puskesmas adalah pelajar atau mahasiswa yang hendak kembali ke kota studi dan pelaku perjalanan dinas.
“Kami belum terima informasi surat pemberitahuan ini, tetapi sebagai pelaksana sebaiknya memang harus begitu bahwa pemeriksaan rapid test memang seharusnya di Faskes Pemerintah. Untuk tarifnya masih tetap Rp600 ribu dan itu kita setor ke kas daerah,” kata dr Moses saat dihubungi Papua60detik, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, alasan hanya memperbolehkan rapid di Faskes pemerintah yakni karena ketika ada calon pelaku perjalanan yang ditemukan reaktif maka harus dilakukan tindak lanjut.
Yang bersangkutan diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan terus dipantau serta mewajibkannya melakukan rapid test kedua. Jika hasilnya masih reaktif maka orang tersebut wajib untuk pemeriksaan PCR
Tapi Jika hasilnya non reaktif maka sudah dinyatakan sehat.
“Dan yang melaksanakan hal ini biasanya dari Puskesmas dengan memantau sampai selesai. Dan seharusnya jika memang unit layanan lain melayani rapid test maka hal ini pun juga harus dilakukan. Artinya kalau melakukan rapid test dan menemukan reaktif harus sampai tuntas karena di Puskesmas itu prosedurnya jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, belum mengetahui pasti berapa jumlah Faskes swasta dan apotek di wilayah kerja Puskesmas Timika yang melayani rapid test. (Anti Patabang)