Retribusi Parkir Pasar Sentral Hasilkan Rp318 Juta dalam Dua Bulan
Aktifitas juru tagih parkir di Pasar Sentral Timika
Aktifitas juru tagih parkir di Pasar Sentral Timika

Papua6odetik- Baru dua bulan berjalan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika sudah menyetor Rp318 juta hasil retribusi tempat khusus parkir Pasar Sentral ke kas daerah.

Retribusi parkir di Pasar Sentral baru diberlakukan 1 September 2020 lalu. Dalam sehari Disperindag Mimika bisa menghimpun retribusi Rp6 sampai Rp7 juta.

Tarifnya murah,  kendaraan roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan roda enam ke atas Rp3.000

Namun khusus hari Minggu, tak ada juru tagih karena Disperindag masih kekurangan petugas. Hal ini akan kembali dievaluasi Disperindag, sehingga ke depannya tidak ada hari bebas parkir.

Kepala Disperindag, Michael Gomar mengatakan hasil retribusi pasar, baik parkir maupun persampahan rutin disetor setiap Jumat ke kas daerah.

“Setiap hari itu karcis yang disediakan Bapenda itu bisa habis, jadi petugas juru tagih kadang tidak sampai sore hari karena cepat habis,” ungkapnya, Selasa (03/11/2020).

Ia mengatakan, Disperindag akan terus melakukan pembenahan, salah satunya di Desember nanti  sistem parkir di Pasar Sentral sudah menggunakan portal otomatis untuk mengurangi jumlah tenaga juru tagih.

“Kita akan gunakan empat portal otomatis, yakni di pintu masuk dan pintu keluarnya. Jadi masuknya ambil karcis dan keluarnya baru bayar seperti yang saat ini digunakan di parkiran baru Diana,” katanya.

Penarikan retribusi tempat khusus parkir ini adalah yang pertama di Mimika setelah 10 tahun ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010. (Anti Patabang)