Satreskrim Polres Mimika Ringkus Dua Pelaku Curas
Papua60detik – Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan WR Soepratman, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mimika, Minggu (7/5/2023) kemarin. Kedua pelaku berinisial FH dan PW.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Muhammad Rizka mengungkapkan, masing-masing pelaku dibekuk di tempat yang berbeda beserta barang buktinya.
“Pelaku FH kita tangkap di salah satu penginapan Jalan Cenderawasih. Sementara PW ditangkap di Jalan Meghantara. Korban sudah membuat laporan kemarin. Barang bukti juga sudah kita amankan,” ujarnya Rizka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, aksi curas tersebut terjadi pada Sabtu (22/4/2023) dini hari, saat korban sedang bersantai di pinggir jalan W.R Soepratman. Tiba-tiba tiga pelaku mendekati korban.
Salah satu pelaku memegang senjata tajam berupa parang dan menodongkannya ke bagian leher korban. Pelaku lain juga ikut menodong menggunakan panah wayer dan berdiri di dekat motor korban.
“Kemudian pelaku berbicara kepada korban untuk memilih barang atau nyawa. Karena merasa terancam, korban diam dan ketiga pelaku tersebut merampas motor dan tas noken korban yang berisi barang berharga,” ujarnya.
Kini empat kendaraan motor hasil dari tindak pidana curas sudah diamankan di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih. Sementara para pelaku ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Amma)