Satu Lagi Pasien Covid-19 Sembuh di Timika
t Jubir Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra
t Jubir Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra

Papua60detik - Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika menyampaikan kabar baik, satu lagi pasien positif covid-19 telah dinyatakan sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

"PDP dengan nomor registrasi 005, inisial LBH, jenis kelamin perempuan, 68 tahun, alamat  di Timika Indah dinyatakan sehat. Sehingga jumlah pasien yang pernah terkonfirmasi positif covid-19 dan dinyatakan sembuh, hari ini totalnya empat orang," sebut Jubir Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, Reynold Ubra, Kamis (16/04/2020) malam.

Satu pasien sembuh ini,  belum masuk dalam laporan Satgas Penanganan Covid-19 Papua. Di data provinsi, jumlah pasien positif covid-19 di Mimika yang dinyatakan sembuh masih tiga orang.

Di hari yang sama, pasien postif covid-19 di Mimika bertambah tiga menjadi total 22 orang. Dengan jumlah pasien sembuh empat orang, maka angka rata-rata kesembuhan pasien di Mimika sebesar 18 persen. Sementara angka rata-rata kematian (CFR) sebesar 13,6 persen.

Berikut inisial dan alamat tiga pasien baru yang terkonfirmasi positif: Pasien pertama, PDP 020, inisial HRP, laki laki 53 tahun, alamatnya Jalan Hasanuddin. Pasien kedua, PDP 021, inisial YLR, perempuan usia 21 tahun, alamat di Jalan Hasanusddin. Pasien ketiga, PDP 022, inisial RNS, perempuan 49 tahun, alamat di Koperapoka.

“Kasus terbanyak didominasi klaster Lembang, lebih dari separuh total jumlah kasus," kata Reynold.

Jumlah warga berstatus PDP, ODP dan OTG masih terus bergerak dinamis. Dari hasil tracing contact per 16 April 2020, Gugus Tugas Mimika mencatat 64 PDP, 157 ODP dan 232 OTG. Sebanyak 24 orang PDP masih sedang menjalani perawatan.

Pemkab Mimika masih terus melakukan upaya membendung penularan covid-19. Mulai 16 April 2020, status siaga darurat di Mimika naik menjadi tanggap darurat melalui Surat Pernyataan Bupati Mimika nomor 31/307. Dengan demikian masa pembatasan aktifitas warga diperpanjang hingga 6 Mei 2020.

Pemkab juga saat ini telah menyelesaikan dokumen persyaratan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan diusulkan untuk mendapat persetujuan Menteri Kesehatan. (Burhan)