Sengketa Tanah di Boven Digeol, PN Merauke Putuskan NO
Jumat, 17 Maret 2023 - 19:19 WIT - Papua60Detik
64143ec89e291.jpg)
Papua60detik - Pengadilan Negeri Merauke telah menerbitkan putusan pada sengketa tanah yang melibatkan dua marga yaitu marga Toap dan Marga Ninggan (Ninggan Erotkulua) di Kabupaten Boven Digoel.
Pada perkara itu PN Merauke mengeluarkan Putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO).
“Perkara tersebut telah diputus pada hari Senin, 13 Maret 2023. Putusan hakim pada gugatan itu putusan tidak dapat di terima atau NO,“ ujar Humas PN Merauke M Irsyad Hasyim mendampingi Kepala PN Merauke Dinar Pakpahan, Jumat (17/3/2023).
Irsyad Hasyim menjelaskan NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil.
Hal itu berarti, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Ia menjelaskan, dengan putusan NO, maka kedua belah pihak tidak ada yang dinyatakan menang ataupun kalah. Putusan hakim diambil karena adanya cacat formil pada gugatan. Tidak perubahan status terhadap objek yang digugat terhadap penggugat dan tergugat.
Dalam waktu 14 hari, mereka yang berperkara bisa menempuh upaya hukum banding.
Terkait pihak tertentu yang menggunakan putusan PN Merauke dengan memasang plank pada objek sengketa, Irsyad Hasyim menjelaskan, hal itu sudah masuk ranah pidana.
"Bagi yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak kepolisian," katanya. (Ami)