Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Mutilasi, Pengamanan Diperketat
Suasana Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, jelang sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Kamis (4/5/2023). Foto: Amma/ Papua60detik
Suasana Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II, jelang sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga, Kamis (4/5/2023). Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Sebanyak 52 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya proses persidangan kasus mutilasi empat warga sipil dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Neferi Kota Timika Kelas II, Kamis (4/5/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sudah tiga kali mengalami penundaan dengan alasan pihak kejaksaan belum selesai menyusun surat dakwaan.

Pantauan lapangan, terlihat sejak pagi, warga dari kerabat para korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini mulai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Timika Kelas II dengan membawa spanduk kemudian mengantungnya di pagar halaman. 

Petugas memberikan imbauan agar calon peserta sidang tetap tenang dan sabar menunggu hingga saat ini. 

"Kita sudah bertemu mereka, berbicara agar mereka tetap sabar menunggu sehingga sampai saat ini masih aman. Kita tahu bahwa karena ditunda (sidang agenda pembacaan tuntutan) jadi masyarakat sudah tidak puas," ujar Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Mimika AKP Doroteus Jemalut, saat ditemui usai apel pengamanan sidang.

Ia mengungkapkan, pola pengamanan yang dilakukan tetap sama seperti biasa namun lebih diperketat. Mulai dari pengawalan terdakwa, pemeriksaan calon peserta sidang, hingga selesainya sidang itu sendiri. 

"Kita memberikan rasa aman sampai selesainya sidang. Hari ini kita ada peningkatan pengamananan tuntutan yang ditunda berkali kali. Masyarakat sudah menyampailan kalimat tidak puas sehingga berharap hari ini harus dilaksanakan bacaan tuntutan. Hari ini kita lebih ketat lagi," ujar pria yang akrab disapa Dorti itu.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, di antaranya, Roy Marten Howay (terdakwa dengan berkas perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika), Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles (tiga terdakwa dengan berkas perkara dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika). (Amma)