Soal Protokol Kesehatan di Lingkungan PT Freeport, Jonny Lingga Singgung Pemberian Tindakan Disiplin
Papua60detik - Pada perpanjangan masa new normal tahap III kemarin, Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika melakukan pengetatan dengan menetapkan area kerja PT Freeport Indonesia (PT FI) Tembagapura masih harus memberlakukan PSDD.
Keputusan itu mempertimbangkan penambahan kasus selama dua pekan masa normal tahap II. Dari temuan 103 kasus, sebagian besar dari Tembagapura.
Menanggapi keputusan tersebut, Vice President Government Relation PT FI, Jonny Lingga mengakui terjadi peningkatan kasus selama dua minggu terakhir di lingkungan PT FI.
Lingga mengatakan, Manajemen PT FI tidak akan mengendorkan kampanye protokol covid-19 dan akan tegas dalam penerapannya. Ia lantas menyinggung tindakan disiplin terhadap karyawan yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Dan bagi karyawan-karyawan yang tidak mau bekerja sama atau menganggap enteng, dan terbukti nanti pas waktu pemeriksaan atau pengawasan melakukan hal seperti itu maka kita akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan perusahaan," tegas Lingga, Senin (03/08/2020).
Bukan hal baru sebenarnya, pada periode evaluasi sebelumnya, Tembagapura telah ditetapkan turun ke status PSDD karena tingginya angka penambahan kasus dari sana.
Padahal sejak akhir Juni lalu, PT FI mulai merotasi pekerjanya untuk mengurai kepadatan penduduk di Tembagapura. Tapi temuan kasus masih saja meninggi.
PT FI menurut Lingga, sudah membatasi jumlah karyawan yang boleh bekerja di Tembagapura dengan target 12.500 ribu dari 13.000 orang yang masih ada di sana.
"Dengan arti, yang berada di Tembagapura tidak boleh lebih dari 12.500 orang, tetapi dengan mengurangi karyawan dengan melakukan pergantian cuti yang panjang" jelasnya.
Per Senin (03/08/2020), angka kumulatif pasien covid-19 di Tembagapura sebanyak 302 orang, dinyatakan sembuh 245 orang meninggal dunia ada 4 orang. Sisanya 53 orang masih menjalani isolasi.
Dari evaluasi Tim Gugus Covid-19 Mimika, terjadi kenaikan angka reproduksi efektif kasus selama penerapan new normal tahap II kemarin yaitu 1,9.
Tapi menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika, Reynold Ubra, dari 103 kasus yang ditemukan, penularan lokal di Timika hanya empat kasus yang diidentifikasi sebagai klaster Makassar. 10 kasus lain dari luar Timika, dari Surabaya dan Makassar, sisanya adalah kasus dari Tembagapura yang ada di Timika.
Hal itu jadi dasar Tim Gugus melakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dari Timika ke Tembagapura maupun sebaliknya dengan menetapkan standar bebas covid-19 harus melalui pemeriksaan real time PCR. (Yunita S)