Solidaritas ASN Desak Pemerintah Pusat Turun Benahi Birokrasi di Mimika
Senin, 15 Januari 2024 - 13:34 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
Papua60detik - Solidaritas ASN Mimika berunjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Senin (15/1/2024). Mereka melumpuhkan aktivitas pemerintahan di kantor itu.
Koordinator Aksi solidaritas ASN Laiko Freddy Laly mengatakan, aksi ini merupakan buntut dari rolling jabatan yang dilakukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Desember 2023 lalu.
Berikut beberapa poin tuntutannya:
Pertama, meminta kepada Bupati Mimika segera membatalkan semua SK (Surat Keputusan ) pelantikan sejak September sampai Desember 2023 karena dinilai merugikan ASN yang terkena dampak rolling.
“Sehingga itu kami mendesak agar Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Pj.Gubernur Provinsi Papua Tengah segera mengintervensi jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Mimika,” kata Freddy Laly.
Ia mendesak Mendagri segera turun tangan menonaktifkan Bupati Mimika demi pelayanan masyarakat, penataan birokrasi dan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar segera memberi tindakan administratif sesuai dengan pasal 19 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 yaitu dengan melakukan pemblokiran data kepegawaian dan layanan kepegawaian serta pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadikewenangan Presiden
“Karena mutasi dan demosi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika menabrak aturan dan tidak dilakukan melalui pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara,” sebutnya.
Permintaan klarifikasi dari BKN kepada Pemerintah Kabupaten Mimika Nomor 11787/B-AK.02.01/SD/F.III/2023 dengan deadline waktu tanggal 22 Desember 2023 pun tak diindahkan. Menurutnya, perlu audit manajemen ASN dari BKN.
“Sehingga kami mendesak KASN, BKN dan Kemenpan-RB segera menindaklanjuti proses kepegawaian pengangkatan, perpindahan dan pemberhentian yang tidak sesuai Peraturan NSPK dan segera merekomendasikan ke Presiden untuk menonaktifkan Bupati Mimika sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera usut penggunaan keuangan sejak september 2024 di BPKAD, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan.
Kepada Ombudsman RI melalui perwakilan Papua, ia desak segera melakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan kuat maladministrasi, pelanggaran atas pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. (Faris)