Sudah Dibayarkan, TPP Nakes Triwulan Pertama Pakai Regulasi Lama
pelayanan kesehatan. Foto: Dok/ Papua60detik
pelayanan kesehatan. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif tenaga kesehatan (Nakes) triwulan pertama tahun 2022 di lingkup Pemda Mimika sudah terbayarkan. Pembayarannya masih menggunakan regulasi lama. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Reynold Ubra mengatakan pembayarannya sudah dilakukan sejak minggu lalu oleh BPKAD.

“Hari Rabu kemarin kami sudah melakukan pengurusan dan pihak BPKAD telah memproses untuk pembayaran dan saya pikir hari Jumat terakhir saya dapat informasi bahwa TPP semua sudah dibayarkan,” ungkapnya, Saat ditemui di Sentra Pemerintahan. Senin(30/5/2022).

Ia menjelaskan regulasi pembayarannya masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 atau aturan lama karena untuk peraturan bupati yang baru ditetapkan pada tanggal 1 April. Aturan baru itu akan digunakan untuk pembayaran TPP triwulan dua.

Kabarnya, pada regulasi baru ini nilai TPP atau jasa nakes naik. Pembayarannya berdasarkan kategori sangat jauh, jauh dan dekat menurut kelompok tenaga profesi kesehatan. 

“Jadi naik turunnya itu juga disesuaikan dengan kemampuan daerah, yang terbayar itukan baru triwulan pertama karena inikan belum habis triwulan kedua. Dan selama inikan pembayaran TPP ini selalu per tiga bulan,” jelasnya.

Dalam pembayaran TPP disesuaikan dengan tingkat kehadirkan pegawai, karena TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada pegawai.

“Itu diatur dalam peraturan bupati tersebut dan itulah yang dilaksanakan,” tutupnya. (Anti)