Sudah Disurati, Ratusan ASN Mimika Tetap Konsisten Mangkir Kerja

- Papua60Detik

Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Sekda Mimika, Michael R Gomar. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Setelah disurati oleh Tim Penegak Kedisiplinan, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mimika mulai kembali masuk kantor setelah sebelumnya mangkir kerja cukup lama.

Dari 280 ASN yang terdata, tak aktif bekerja, kini tersisa sekitar 130 orang yang tetap konsisten tak masuk kantor dan belum melaporkan diri ke pimpinan OPD-nya.

"Sekarang sudah berkurang dari 280 itu. Awalnya berkurang jadi 208, turun jadi 180 sekarang sudah jadi 130. Berkurang karena yang lainnya sudah aktif kembali dan sudah dilaporkan oleh pimpinan OPD," kata Sekretaris Daerah Mimika Michael R Gomar, Jumat (16/4/2021) kemarin.

Hasil validasi data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menyebut sebanyak 280 orang yang terdaftar sebagai ASN di Mimika tapi tak aktif melaksanakan tugas.

Mereka tersebar di beberapa OPD, pemerintahan distrik sampai kelurahan.

Berdasarkan hasil validasi data ASN yang sudah dilakukan pada tahun 2019, kurang lebih 280 ASN Mimika tidak melaksanakan tugas padahal status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika.

"130 itu, tim belum dapat laporan dari OPD terkait, tapi ada yang sudah lapor bahwa staf ASN-nya sudah masuk kembali sudah cukup banyak," paparnya.

Gomar menerangkan, sisa 130 ASN yang belum aktif itu akan kembali akan disurati pada Senin mendatang. Mereka diberi waktu seminggu untuk mengklarifikasi alasan mereka tidak pernah berkantor.

130 ASN tersebut itu di luar ASN yang sedang sakit dan yang tidak bisa beraktifitas lagi.

"Tim akan melakukan pemeriksaan kemudian memberikan surat pernyataan kepada ASN tersebut apakah tetap ingin melaksanakan tugas sebagai ASN di Kabupaten Mimika atau ada kendala lain," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, jika sampai surat panggilan ketiga tidak ditanggapi dan tidak dikonfirmasi juga, maka sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Mimika berhak membuat keputusan termasuk pemberhentian dengan tidak hormat. (Fachruddin Aji)




Bagikan :