Tahun Ini Nelayan Karaka Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun. Foto: Faris/Papua60detik
Kepala Dinas Perikanan Mimika, Antonius Welerubun. Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik - Guna melindungi pekerja rentan dalam hal ini nelayan dan sektor perikanan lainnya, Dinas Perikanan Kabupaten Mimika akan mewajibkan para penguasa di Mimika untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengatakan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait perlindungan BPJS kepada 40 pengusaha karaka yang telah terdaftar dan mempunyai izin agar mendaftarkan parah nelayannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Perikanan menargetkan secara bertahap seluruh nelayan di Timika akan tersentuh program perlindungan kerja ini. Tidak hanya nelayan, mereka yang bekerja di sektor kelautan dan budidaya perikanan juga terlindungi.

“Jadi kita sudah melakukan sosialisasi terkait pentingnya mereka dilindungi BPJS, mereka ini sangat rentan dengan kecelakaan kerja. Selain itu kan mereka juga sangat terbatas untuk membayar iuran,” jelas Antonius di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2023).

Antonius menjelaskan dalam sosialisasi, dianjurkan semua nelayan harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, 

Agar para pengusaha komitmen, Dinas Perikanan tak segan mencabut izinnya jika nelayan mereka tak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Iurannya sebulan Rp16 ribu per orang. Itu sudah premi yang sangat murah, jadi kita berharap semua bisa terdaftar. Ini juga tanda bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

Jumlah armada perikanan tangkap pada tahun 2022 sebanyak 1.116 kapal dengan klasifikasi lokal atau OAP Sebanyak 503. (Faris)