Tak Lagi Relevan, Pemkab Mimika Revisi Perda Sampah
Armada sampah Dinas Lingkungan Hidup Mimika. Foto: Dok/ Papua60detik
Armada sampah Dinas Lingkungan Hidup Mimika. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Sampah Rumah Tangga. Perda itu dinilai sudah tak lagi relevan dengan situasi saat ini.

Perda tersebut masih  berkonsep angkat, kumpul, buang. Sementara menurut Bupati Mimika Johannes Rettob, Perda yang sementara disusun berkonsep angkat, kumpul, olah. 

Pengolahan sampah bisa melalui kios sampah, bank sampah. 

"Ke depan kami akan cari pola-pola lagi supaya sampah-sampah ini bisa menjadi uang yang betul-betul bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Bupati, Senin (03/08/2026). 

Salah satu poin yang dievaluasi di Perda lama adalah sanksi Rp25 juta. Menurut 

"Kemarin dendanya itu ada, cuma kan sudah sekian tahun tidak dilakukan dengan baik atau pengawasan kita yang kurang. Kami juga akan cari pola-pola lagi supaya sampah ini bisa menjadi uang dan bermanfaat buat masyarakat," katanya.

Bupati menyoroti perilaku pelaku usaha khususnya yang berlokasi di pinggir jalan yang kerap membuang sampai di median jalan. 

"Ini sudah ditemukan berkali-kali. Kalau kita tangkap, kita tutup usahanya. Karena sudah diperingati beberapa kali, nanti kita akan berikan peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga," tegasnya. (Martha)