Temuan Loka POM: Kosmetik Ilegal Masih Marak Beredar di Timika
Papua60detik - Loka POM Mimika menemukan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar masih marak terjadi di Kota Timika. Selain di pasar-pasar tradisional, peredaran kosmetik ilegal lebih sering terjadi di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Meskipun tak menyebut nama akun medsos dan merek produk, Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay mengaku setiap bulan melakukan patroli siber dan takedown konten yang mempromosikan kosmetik ilegal.
Baca Juga: Bupati Imbau Warga Tak Panic Buying LPG
"Kami juga melakukan penelusuran lapangan untuk menemukan kosmetik-kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (30/01/2025).
Ia menjelaskan produk ilegal tersebut biasanya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, dan kadmium.
Adapun cara membedakan produk-produk tersebut adalah dengan melihat label pada produk kosmetik. Jika produk memiliki izin BPOM, maka labelnya aka mencantumkan nomor izin edar, keterangan dalam bahasa Indonesia, nama pabrik, tempat produksi, komposisi dalam bahasa Indonesia, dan barcode yang dapat discan menggunakan aplikasi mobile.
Namun, apabila produk kosmetik tidak memiliki label yang lengkap dan hanya mencantumkan "Made in China" tanpa informasi lengkap tentang pabrik dan alamat, maka produk tersebut kemungkinan besar tidak memiliki izin edar.
Oleh karena itu, Rudolf menekankan pada masyarakat bahwa label yang lengkap adalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar sebagai bukti produk dinyatakan tidak bermasalah.
Loka POM katanya akan selalu melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Papua Tengah. Dan juga melakukan patroli cyber untuk memantau peredaran kosmetik ilegal di media sosial.
"Setiap kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Kami akan selalu melakukan pengawasan, dengan upaya ini, Loka POM Mimika berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal," pungkasnya. (Martha)