Tenaga Kerja Asing Sumbang 3,5 Miliar ke Mimika Hingga September
Ilustrasi puundi-pundi rupiah
Ilustrasi puundi-pundi rupiah

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika tercatat berhasil meraup kurang lebih Rp3.562.584.294 dari retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sejak Januari hingga September 2020.

Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Mimika mencatat, retribusi itu berasal dari 208 orang tenaga kerja asing.

Kadisnakertrans Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, selama ini perusahaan- perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing selalu melakukan kewajibannya dengan baik yakni membayar IMTA. Pihaknya pun selalu mengingatkan dengan cara memberikan surat kepada perusahaan tersebut.

"Kita juga selalu mengingatkan pakai surat biar tidak terlambat membayar, " ujarnya.

Jajarannya pun selalu dan terus memantau perusahaan- perusahaan di Timika yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Ketika ada tenaga kerja asing yang baru, Disnakertrans mengingatkan perusahaan agar melakukan kewajibannya," (Fachruddin Aji)