Terancam Ditutup, Ini Permintaan Pedagang Cakar Bongkar
Senin, 10 Oktober 2022 - 15:41 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pemkab Merauke bakal melarang bisnis cakar bongkar atau pakaian bekas mulai Januari 2023.
Kebijakan pemerintah itu menuai respon dari para pedagang pakaian bekas. Hasnia misalnya, terang-terangan menolak kebijakan itu. Ia mempertanyakan, kenapa aturan tersebut baru mau diberlakukan sekarang dan kenapa kabupaten lain tak menerapkannya?
Hasnia bukan orang baru di bisnis pakaian bekas. Ia mengaku menekuni bisnis ini sebelum menikah dan kini anaknya sudah 20 tahun.
Setiap bulan ia biasa memesan 8 sampai 10 bal pakaian bekas. Satu bal harganya Rp10 juta. Dengan modal ratusan juta, setiap bulan ia hanya mendapat untung sekitar Rp5 juta.
“Kita jual cabor hanya untuk makan saja, jadi tolong kalau mau suruh kita tidak jualan lagi, tolong bantu kembalikan modal kami,” kata Hasnia.
Permintaan lainnya, sebelum menutup mata pencaharian para penjual cabor, pemerintah seharusnya menyiapkan lapangan pekerjaan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Sementara itu, Fitri seorang warga Merauke mengaku lebih suka membeli pakaian cabor karena lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari pakaian baru.
Terkait rencana penerapan Permen itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Merauke, Erick Rumlus mengatakan, para pedagang cabor diberi waktu sampai akhir Desember menghabiskan stok barangnya.
“Per 1 Januari 2023, mereka tidak boleh lagi jualan pakaian cakar bongkar. Kalau masih ada jualan, maka akan ditangani oleh kepolisian, sebagai sanksi,” kata Erick di kantornya, Kamis (6/10/2022) lalu. (Ami)